Membangun Fondasi Ibadah yang Kokoh: Panduan Lengkap Fiqih Kelas 5 Semester 2
Pendahuluan
Pendidikan agama Islam, khususnya mata pelajaran Fiqih, memegang peranan sentral dalam membentuk karakter dan praktik ibadah anak-anak. Di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), materi Fiqih semester 2 merupakan kelanjutan dari dasar-dasar yang telah dipelajari sebelumnya, seperti thaharah (bersuci) dan shalat fardhu. Pada semester ini, siswa akan diajak menyelami beberapa pilar ibadah dan muamalah (interaksi sosial) yang lebih mendalam, yaitu puasa, zakat, shalat sunnah, shalat berjamaah, serta ketentuan makanan halal dan haram.
Memahami materi ini bukan hanya sekadar menghafal definisi dan rukun, melainkan juga menumbuhkan kesadaran akan hikmah di balik setiap syariat, sehingga ibadah yang dilakukan menjadi penuh makna dan berdampak positif pada kehidupan sehari-hari. Artikel ini akan mengupas tuntas materi Fiqih kelas 5 semester 2, dilengkapi dengan tujuan pembelajaran, detail materi, serta tips pengajaran yang efektif.
I. Puasa: Menempa Kesabaran dan Ketaatan

Puasa adalah salah satu ibadah inti dalam Islam yang memiliki banyak dimensi, baik spiritual, fisik, maupun sosial. Di kelas 5, siswa akan diperkenalkan pada puasa wajib (Puasa Ramadan) dan beberapa puasa sunnah.
A. Tujuan Pembelajaran:
- Memahami pengertian puasa secara bahasa dan istilah syara’.
- Mengetahui dasar hukum kewajiban puasa Ramadan.
- Mengidentifikasi syarat wajib dan syarat sah puasa.
- Menjelaskan rukun puasa.
- Mengidentifikasi hal-hal yang membatalkan puasa.
- Menyebutkan orang-orang yang boleh tidak berpuasa dan kewajiban penggantinya (qadha atau fidyah).
- Memahami hikmah dan keutamaan puasa.
- Mengenal beberapa puasa sunnah (misalnya: Senin-Kamis, Arafah, Asyura).
B. Detail Materi Puasa:
-
Pengertian Puasa:
- Bahasa: Menahan diri.
- Istilah Syara’: Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari, dengan niat karena Allah SWT.
-
Dasar Hukum:
- QS. Al-Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
-
Syarat Wajib Puasa: (Seseorang wajib berpuasa jika memenuhi syarat ini)
- Islam.
- Baligh (sudah mencapai usia dewasa, meskipun untuk anak kelas 5 yang belum baligh, tetap dilatih).
- Berakal.
- Mampu melaksanakannya (tidak sakit parah, tidak terlalu tua, tidak dalam perjalanan jauh yang memberatkan).
- Bukan dalam keadaan haid atau nifas bagi perempuan.
-
Syarat Sah Puasa: (Puasa dianggap sah jika memenuhi syarat ini)
- Islam.
- Mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk).
- Suci dari haid dan nifas.
- Pada waktu yang diperbolehkan berpuasa (bukan hari tasyriq atau hari raya).
-
Rukun Puasa:
- Niat: Niat puasa Ramadan harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar (dari setelah Maghrib hingga sebelum Subuh). Niat puasa sunnah boleh dilakukan di pagi hari asalkan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa: Sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
-
Hal-hal yang Membatalkan Puasa:
- Makan dan minum dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja.
- Berhubungan suami istri (jima’).
- Keluarnya air mani dengan sengaja.
- Haid atau nifas.
- Gila atau pingsan sepanjang hari.
- Murtad (keluar dari Islam).
-
Orang yang Boleh Tidak Berpuasa:
- Orang sakit yang tidak memungkinkan berpuasa.
- Musafir (orang yang dalam perjalanan jauh).
- Wanita hamil atau menyusui jika khawatir membahayakan diri atau bayinya.
- Orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa.
- Orang yang pingsan sepanjang hari.
- Wanita haid atau nifas.
- Kewajiban bagi mereka adalah mengqadha (mengganti di hari lain) atau membayar fidyah (memberi makan fakir miskin) tergantung kondisinya.
-
Puasa Sunnah:
- Puasa Senin dan Kamis.
- Puasa Arafah (9 Dzulhijjah).
- Puasa Asyura (10 Muharram) dan Tasu’a (9 Muharram).
- Puasa Syawal (6 hari setelah Idul Fitri).
-
Hikmah Puasa: Melatih kesabaran, kedisiplinan, empati terhadap fakir miskin, meningkatkan ketakwaan, membersihkan jiwa dan raga.
II. Zakat: Menyucikan Harta dan Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Zakat adalah rukun Islam ketiga yang mengajarkan pentingnya berbagi dan kepedulian terhadap sesama. Pada kelas 5, fokus utama adalah Zakat Fitrah, dengan pengenalan singkat tentang Zakat Mal.
A. Tujuan Pembelajaran:
- Memahami pengertian zakat secara bahasa dan istilah syara’.
- Menjelaskan dasar hukum kewajiban zakat.
- Mengidentifikasi jenis-jenis zakat (Zakat Fitrah dan Zakat Mal).
- Menjelaskan ketentuan Zakat Fitrah (waktu, kadar, dan penerimanya).
- Menyebutkan delapan golongan penerima zakat (mustahik).
- Memahami hikmah zakat.
B. Detail Materi Zakat:
-
Pengertian Zakat:
- Bahasa: Tumbuh, berkembang, berkah, suci.
- Istilah Syara’: Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah SWT untuk diserahkan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik), dengan syarat-syarat tertentu.
-
Dasar Hukum:
- QS. Al-Baqarah ayat 43: "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
-
Jenis-jenis Zakat:
- Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim (baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak) pada bulan Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri.
- Tujuan: Mensucikan jiwa setelah berpuasa dan membantu fakir miskin merayakan Idul Fitri.
- Bentuk: Makanan pokok (beras, gandum, kurma, dll.) sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau senilai uangnya sesuai harga makanan pokok di daerah masing-masing.
- Waktu: Paling utama adalah setelah shalat Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri pada hari raya. Boleh juga dikeluarkan sejak awal Ramadan.
- Zakat Mal (Harta): Zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan tertentu yang telah mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan satu tahun). Contoh: emas, perak, uang, hasil pertanian, perdagangan, ternak. (Cukup dikenalkan konsepnya saja untuk kelas 5).
- Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim (baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak) pada bulan Ramadan atau sebelum shalat Idul Fitri.
-
Mustahik Zakat (Golongan Penerima Zakat): Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (QS. At-Taubah ayat 60):
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak memiliki pekerjaan.
- Miskin: Orang yang memiliki sedikit harta tetapi tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil: Orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan keislamannya.
- Riqab: Budak yang ingin memerdekakan diri (saat ini jarang).
- Gharimin: Orang yang terlilit utang dan tidak mampu melunasinya.
- Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, jihad).
- Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan untuk tujuan kebaikan.
-
Hikmah Zakat: Membersihkan harta, menumbuhkan rasa syukur, melatih kepedulian sosial, mengurangi kesenjangan ekonomi, menghapuskan dosa.
III. Shalat Sunnah: Menambah Pahala dan Kedekatan dengan Allah
Setelah shalat fardhu, siswa akan dikenalkan pada pentingnya shalat sunnah sebagai pelengkap dan penyempurna ibadah wajib.
A. Tujuan Pembelajaran:
- Memahami pengertian shalat sunnah.
- Menjelaskan keutamaan shalat sunnah.
- Menyebutkan macam-macam shalat sunnah yang umum dilakukan.
- Menjelaskan waktu pelaksanaan dan jumlah rakaat shalat sunnah tertentu (misalnya Rawatib, Dhuha, Tahajjud).
B. Detail Materi Shalat Sunnah:
-
Pengertian Shalat Sunnah: Shalat yang dianjurkan untuk dikerjakan, jika dikerjakan mendapat pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa. Fungsinya sebagai penyempurna shalat fardhu.
-
Keutamaan Shalat Sunnah:
- Menyempurnakan kekurangan shalat fardhu.
- Mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Menghapus dosa-dosa kecil.
- Meningkatkan derajat di sisi Allah.
-
Macam-macam Shalat Sunnah:
- Shalat Rawatib: Shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu (sebelum atau sesudah).
- Qabliyah: Dilakukan sebelum shalat fardhu (misal: 2 rakaat sebelum Subuh, 2/4 rakaat sebelum Dzuhur).
- Ba’diyah: Dilakukan setelah shalat fardhu (misal: 2/4 rakaat setelah Dzuhur, 2 rakaat setelah Maghrib, 2 rakaat setelah Isya).
- Yang paling ditekankan (muakkad) adalah 12 rakaat sehari semalam (2 Subuh, 4 Dzuhur, 2 Maghrib, 2 Isya).
- Shalat Dhuha: Dilaksanakan pada waktu dhuha (setelah terbit matahari setinggi tombak hingga sebelum Dzuhur).
- Jumlah rakaat: Minimal 2 rakaat, maksimal 12 rakaat.
- Keutamaan: Sedekah bagi seluruh persendian tubuh, dimudahkan rezeki.
- Shalat Tahajjud: Dilaksanakan pada sepertiga malam terakhir setelah tidur.
- Jumlah rakaat: Minimal 2 rakaat, maksimal tidak terbatas.
- Keutamaan: Shalat paling utama setelah shalat fardhu, waktu mustajab untuk berdoa.
- Shalat Witir: Shalat penutup di malam hari, rakaat ganjil (1, 3, 5, dst.).
- Shalat Tasbih: Shalat yang banyak mengandung bacaan tasbih.
- Shalat Istikharah: Shalat untuk memohon petunjuk Allah dalam mengambil keputusan.
- Shalat Hajat: Shalat untuk memohon dikabulkannya hajat (keinginan).
- Shalat Gerhana (Kusuf/Khusuf): Shalat saat terjadi gerhana matahari atau bulan.
- Shalat Jenazah: Shalat untuk orang meninggal (tanpa rukuk dan sujud).
- Shalat Rawatib: Shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu (sebelum atau sesudah).
IV. Shalat Berjamaah: Mempererat Ukhuwah dan Kekuatan Umat
Shalat berjamaah adalah salah satu syiar Islam yang sangat ditekankan, tidak hanya untuk mendapatkan pahala berlipat, tetapi juga membangun kebersamaan dan persatuan umat.
A. Tujuan Pembelajaran:
- Menjelaskan pengertian shalat berjamaah.
- Menyebutkan keutamaan shalat berjamaah.
- Menjelaskan syarat menjadi imam.
- Menjelaskan syarat menjadi makmum.
- Menjelaskan tata cara shalat berjamaah.
- Membiasakan diri untuk shalat berjamaah.
B. Detail Materi Shalat Berjamaah:
-
Pengertian Shalat Berjamaah: Shalat yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, salah satunya menjadi imam (pemimpin) dan yang lain menjadi makmum (pengikut).
-
Hukum Shalat Berjamaah:
- Fardhu Kifayah: Untuk shalat fardhu, wajib ada yang melaksanakannya secara berjamaah di suatu wilayah. Jika sudah ada yang melakukan, gugurlah kewajiban yang lain.
- Sunnah Muakkad: Sangat dianjurkan bagi laki-laki.
-
Keutamaan Shalat Berjamaah:
- Pahala 27 kali lipat dibandingkan shalat sendirian.
- Mempererat tali silaturahmi dan persatuan umat.
- Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kebersamaan.
- Membiasakan kedisiplinan.
-
Syarat Menjadi Imam:
- Laki-laki (jika makmumnya ada laki-laki).
- Paling fasih bacaan Al-Qur’annya.
- Paling banyak hafalannya.
- Paling tua (jika semua sama).
- Berakal dan baligh.
- Suci dari hadats besar dan kecil.
- Berilmu Fiqih.
-
Syarat Menjadi Makmum:
- Berniat mengikuti imam.
- Mengetahui gerak-gerik imam.
- Berada dalam satu tempat dengan imam (tidak terpisah terlalu jauh).
- Tidak mendahului gerakan imam.
- Posisi makmum laki-laki di belakang imam, makmum perempuan di belakang makmum laki-laki.
-
Tata Cara Shalat Berjamaah:
- Imam berdiri paling depan.
- Makmum membentuk shaf (barisan) yang lurus dan rapat di belakang imam.
- Makmum mengikuti semua gerakan imam, tidak boleh mendahului atau terlambat terlalu jauh.
- Jika imam salah, makmum laki-laki mengingatkan dengan ucapan "Subhanallah", makmum perempuan dengan menepuk tangan.
V. Makanan Halal dan Haram: Menjaga Kesehatan Jiwa dan Raga
Materi ini sangat penting untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya mengonsumsi makanan yang baik (thayyib) dan halal, serta menjauhi yang haram.
A. Tujuan Pembelajaran:
- Memahami pengertian makanan halal dan haram.
- Menyebutkan contoh-contoh makanan halal dan haram.
- Menjelaskan kriteria makanan halal dan haram menurut syariat Islam.
- Menjelaskan hikmah mengonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram.
- Membiasakan diri memilih makanan yang halal dan baik.
B. Detail Materi Makanan Halal dan Haram:
-
Pengertian Makanan Halal: Makanan yang dibolehkan untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.
-
Pengertian Makanan Haram: Makanan yang dilarang untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.
-
Dasar Hukum:
- QS. Al-Baqarah ayat 168: "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi…"
- QS. Al-Ma’idah ayat 3: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…"
-
Kriteria Makanan Halal:
- Halal Zatnya: Daging hewan yang disembelih secara syar’i, ikan, sayuran, buah-buahan, biji-bijian.
- Halal Cara Memperolehnya: Didapatkan dengan cara yang sah (bukan hasil curian, riba, atau penipuan).
- Halal Prosesnya: Diolah dengan cara yang bersih dan tidak tercampur dengan barang haram.
-
Contoh Makanan Halal:
- Semua jenis sayuran dan buah-buahan.
- Hewan ternak (sapi, kambing, ayam) yang disembelih sesuai syariat.
- Ikan dan semua binatang laut.
- Air dan minuman yang tidak memabukkan.
-
Kriteria Makanan Haram:
- Haram Zatnya:
- Bangkai (hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i), kecuali ikan dan belalang.
- Darah (yang mengalir).
- Daging babi dan segala turunannya.
- Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
- Hewan buas bertaring (singa, harimau, anjing), burung berkuku tajam (elang, gagak).
- Hewan menjijikkan (ular, tikus, kecoa).
- Minuman keras/alkohol (khamr) dan segala yang memabukkan.
- Benda najis.
- Haram Cara Memperolehnya: Makanan hasil curian, korupsi, menipu, judi, riba.
- Haram Prosesnya: Makanan yang sudah tercampur atau terkontaminasi dengan zat-zat haram.
- Haram Zatnya:
-
Hikmah Mengonsumsi Makanan Halal:
- Menjaga kesehatan fisik dan mental.
- Mendapatkan keberkahan dalam hidup.
- Doa lebih mudah dikabulkan.
- Membangun akhlak mulia dan terhindar dari perilaku buruk.
- Terhindar dari penyakit.
Metode Pembelajaran Efektif untuk Fiqih Kelas 5 Semester 2
Agar materi Fiqih dapat terserap dengan baik dan menyenangkan bagi siswa, guru dan orang tua dapat menerapkan beberapa metode berikut:
-
Praktik Langsung:
- Puasa: Ajak siswa berlatih puasa sunnah Senin-Kamis atau puasa ayyamul bidh. Ceritakan pengalaman berpuasa Ramadan.
- Zakat: Ajak siswa berpartisipasi dalam pembayaran zakat fitrah di lingkungan rumah atau sekolah. Kunjungi tempat penyaluran zakat jika memungkinkan.
- Shalat Berjamaah: Biasakan shalat berjamaah di sekolah (Dzuhur/Ashar) atau di rumah bersama keluarga. Latih siswa menjadi imam dan makmum secara bergantian.
- Makanan Halal/Haram: Ajak siswa membaca label makanan kemasan untuk mencari logo halal MUI. Diskusikan contoh makanan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.
-
Cerita dan Kisah Inspiratif: Sampaikan kisah-kisah para sahabat atau ulama yang taat beribadah, berpuasa, berzakat, atau menjaga makanan halalnya.
-
Diskusi dan Tanya Jawab: Berikan kesempatan siswa untuk bertanya dan berdiskusi tentang masalah-masalah fiqih yang mereka temui.
-
Media Visual dan Audio-Visual: Gunakan poster, infografis, video animasi, atau film pendek tentang ibadah puasa, zakat, shalat, atau bahaya makanan haram.
-
Permainan Edukatif: Buat permainan tebak-tebakan tentang rukun puasa, macam-macam zakat, atau shalat sunnah.
-
Pekan Ibadah/Simulasi: Adakan pekan ibadah di sekolah di mana siswa melakukan simulasi puasa, shalat berjamaah, atau kegiatan berbagi.
-
Libatkan Orang Tua: Komunikasikan materi yang diajarkan kepada orang tua agar mereka dapat melanjutkan bimbingan dan praktik di rumah.
Penutup
Materi Fiqih kelas 5 semester 2 adalah bekal penting bagi anak-anak untuk memahami dan mengamalkan ibadah secara benar. Puasa mengajarkan kesabaran dan ketaatan, zakat menumbuhkan kepedulian sosial, shalat sunnah memperkaya spiritualitas, shalat berjamaah mempererat ukhuwah, dan pengetahuan tentang makanan halal-haram menjaga kebersihan jiwa dan raga.
Dengan pendekatan yang interaktif, praktis, dan penuh hikmah, diharapkan siswa tidak hanya sekadar hafal teori, tetapi juga mampu menginternalisasi nilai-nilai ibadah tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Mari kita bersama-sama membimbing generasi muda agar menjadi pribadi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, dengan fondasi ibadah yang kokoh.

Leave a Reply